Pesan Pesin

Kalau nak pintar, belajar! Kalau nak berhasil, usaha! (Tuk Bayan Tula)

Lelang Eksekusi Barang Rampasan

18 Juli 2011 | fairuzdarin

Lelang Eksekusi Barang Rampasan
Lelang eksekusi barang rampasan adalah lelang yang diajukan oleh Kejaksaan/KPK selaku eksekutor terhadap barang-barang bukti perkara pidana yang oleh Pengadilan telah diputus, dirampas untuk negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dipersamakan dengan itu, dalam rangka penegakan hukum.

Dokumen Persyaratan Lelang

  1. Surat Permohonan Lelang ke KPKNL.
  2. Surat Keputusan Penunjukan Penjual.
  3. Daftar barang yang akan dilelang.
  4. Syarat lelang tambahan dari Penjual/Pemilik Barang, sebagaimana dimaksud dalam PMK Nomor 40/PMK.07/2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang Pasal 8 ayat (1) (apabila ada).
  5. Putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
  6. Surat Perintah Penyitaan.
  7. Berita Acara Sita.
  8. Surat Perintah Lelang dari Kejaksaan/Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
  9. Bukti kepemilikan/hak, apabila berdasarkan peraturan perundang-undangan diperlukan adanya bukti kepemilikan/hak, atau apabila bukti kepemilikan/hak tidak dikuasai, harus ada pernyataan tertulis/surat keterangan dari penjual bahwa barang-barang tersebut tidak disertai bukti kepemilikan/hak dengan menyebutkan alasannya.

Uang Jaminan Lelang Disetor Ke KPKNL

Pengumuman Lelang
  1. Pengumuman Lelang dilaksanakan melalui surat kabar harian yang terbit di tempat barang berada yang akan dilelang.
  2. Pengumuman Lelang untuk Lelang Eksekusi terhadap barang tidak bergerak atau barang tidak bergerak yang dijual bersama-sama dengan barang bergerak dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
    • - pengumuman dilakukan dua kali berselang 15 (lima belas) hari;
    • - pengumuman pertama diperkenankan melalui tempelan yang mudah dibaca oleh umum, dan dapat ditambah melalui media elektronik, namun demikian apabila dikehendaki oleh Penjual pengumuman pertama dapat dilakukan dengan surat kabar harian, dan
    • - pengumuman kedua harus dilakukan melalui surat kabar harian dan dilakukan berselang 14 (empat belas) hari sebelum hari pelaksanaan lelang.
    • Pengumuman Lelang untuk Lelang Eksekusi terhadap barang bergerak dilakukan 1 (satu) kali melalui surat kabar harian berselang 6 (enam) hari sebelum pelaksanaan lelang, kecuali untuk benda yang lekas rusak atau yang membahayakan atau jika biaya penyimpanan benda tersebut terlalu tinggi, dapat dilakukan kurang dari 6 (enam) hari tetapi tidak boleh kurang dari 2 (dua) hari kerja, dan khusus untuk iklan dan sejenisnya tidak boleh kurang dari 1 (satu) hari kerja.

    Harga Limit
    1. Pada setiap pelaksanaan lelang, Penjual wajib menetapkan Harga Limit berdasarkan pendekatan penilaian yang dapat dipertanggungjawabkan.
    2. Harga Limit diumumkan dalam Pengumuman Lelang.

    Pungutan Negara dalam Lelang
    1. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2003 tentang Tarif Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Keuangan besarnya Bea Lelang yang berlaku pada setiap pelaksanaan lelang adalah sebagai berikut:
        • - Bea Lelang Penjual sebesar 1%
        • - Bea Lelang Pembeli sebesar 1%
        • - Bea Lelang Batal sebesar Rp 50.000,- per objek lelang untuk pelaksanaan yang ditunda dibatalkan oleh penjual dalam jangka waktu dari 8 hari sebelum pelaksanaan lelang.
    2. Terhadap lelang tanah dan/atau tanah dan bangunan yang memenuhi syarat tertentu dikenakan Pajak Penghasilan atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan (PPh pasal 25) sebesar 25%, yang dibebankan kepada Penjual.
    3. Terhadap pihak yang memperoleh Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan yang memenuhi syarat tertentu juga dibebani BPHTB sebesar 5% dari harga lelang setelah dikurangi oleh NPOPTKP.
    4. Bea Materai dikenakan kepada:
        • - Penjual untuk Minut Risalah Lelang
        • - Pembeli untuk Kutipan Risalah Lelang

    Sumber: Direktorat Jenderal Kekayaan Negara

    Tags: | 0 komentar

    Overview Akuntansi Keuangan dan Akuntansi Manajemen

    14 Juli 2011 | fairuzdarin

    Overview Akuntansi Keuangan dan Akuntansi Manajemen Sektor Publik dan Privat

    Akuntansi keuangan adalah bagian dari akuntansi yang berkaitan dengan penyiapan laporan keuangan untuk pihak luar, seperti pemegang saham, kreditor, pemasok, serta pemerintah. Prinsip utama yang dipakai dalam akuntansi keuangan adalah persamaan akuntansi (aset = liabilitas + ekuitas). Akuntansi keuangan berhubungan dengan masalah pencatatan transaksi untuk suatu perusahaan atau organisasi dan penyusunan berbagai laporan berkala dari hasil pencatatan tersebut.

    Adapun akuntansi manajemen merupakan penyatuan bagian manajemen yang mencakup penyajian dan penafsiran informasi yang digunakan untuk perumusan strategi, aktivitas perencanaan dan pengendalian, pembuatan keputusan, optimalisasi penggunaan sumber daya, pengungkapan kepada pemilik dan pihak luar, pengungkapan kepada pekerja, dan pengamanan asset.

    Akuntansi keuangan dan akuntansi manajemen memiliki tujuan yang berbeda. Akuntansi keuangan bertujuan untuk mengkomunikasikan posisi keuangan organisasi kepada para investor, bank, regulator, dan pihak-pihak luar lainnya, sedangkan akuntansi manajemen bertujuan untuk membantu manajer mengambil keputusan untuk memenuhi tujuan organisasi.

    Penerapan akuntasi keuangan dan akuntansi manajemen di sektor publik masih belum lama dilakukan dan perkembangannya tidak secepat akuntansi di sektor privat. Banyak prinsip-prinsip akuntansi sektor privat yang diadaptasi ke dalam akuntansi sektor publik. Namun, perkembangan akuntansi sektor publik belum mampu sebaik perkembangan di sektor swasta. Di Indonesia, perkembangannya masih berpusat pada peraturan-peraturan Pemerintah dan turunan-turunannya, dan belum diiringi secara baik oleh tindakan-tindakan strategis lainnya.

    Overview Audit Keuangan dan Audit Manajemen Sektor Publik dan Privat

    Audit keuangan adalah audit terhadap laporan keuangan suatu entitas (perusahaan atau organisasi) yang akan menghasilkan pendapat (opini) pihak ketiga mengenai relevansi, akurasi, dan kelengkapan laporan-laporan tersebut.

    Audit manajemen seringkali diartikan sama dengan audit operasional. Audit manajemen merupakan pengkajian atas setiap bagian organisasi terhadap prosedur operasi standar dan metoda yang diterapkan suatu organisasi dengan tujuan untuk mengevaluasi efisiensi, efektivitas, dan keekonomisan (3E).

    Tujuan audit keuangan adalah untuk memberikan pendapat atas kewajaran penyajian laporan keuangan perusahaan sesuai dengan prinsip akuntansi yang diterima umum di Indonesia. Sedangkan tujuan audit manajemen adalah untuk mengindentifikasi kegiatan, program dan aktivitas yang masih memerlukan perbaikan, sehingga dengan rekomendasi yang diberikan nantinya dapat di capai perbaikan atas pengelolaan berbagai program dan aktivitas pada perusahaan tersebut.

    Audit keuangan tentu sangat berbeda dengan audit manajemen. Audit keuangan membatasi diri pada pemeriksaan atas kewajaran praktik akuntansi berdasarkan standar akuntansi yang diterima umum, dan menghasilkan laporan audit berupa opini atas laporan keuangan. Sedangkan audit manajemen menggunakan data operasi termasuk data keuangan untuk memberi masukan bagi manajemen. Audit manajemen menekankan pada rekomendasi perbaikan operasional mencakup setiap aspek ekonomis, efisiensi, dan efektifitas operasional perusahaan.

    Penerapan audit keuangan baik di sektor publik maupun privat sudah tidak asing lagi di Indonesia. Lembaga pemeriksa yang bertugas mengaudit laporan keuangan Pemerintah adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Untuk sektor privat, laporan keuangan mereka dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik (KAP).

    Penerapan audit manajemen di sektor privat dilakukan ketika perusahaan menyadari adanya signal yang mengindikasikan kebutuhan untuk melaksanakan audit manajemen, seperti penurunan laba secara kontinyu dan signifikan. Sedangkan audit manajemen di sektor publik antara lain dilakukan dalam penilaian kinerja pegawai.


    *dari berbagai sumber:

    • Wikipedia
    • Prof. Dr. Mardiasmo, MBA., Ak. "Akuntansi Sektor Publik". Yogyakarta: 2005
    • dan lain-lain

    Tags: | 0 komentar

    Sekelumit Persamaan dan Perbedaan Antara Akuntansi Manajemen Sektor Publik dan Komersial

    | fairuzdarin

    Persamaan


    Pada dasarnya, prinsip akuntansi manajemen sektor publik tidak banyak berbeda dengan prinsip akuntansi manajemen yang diterapkan pada sektor komersial. Prinsip-prinsip akuntansi manajemen yang biasa digunakan pada organisasi sektor komersial antara lain perumusan/perencanaan strategik dan manajemen biaya. Akan tetapi, penerapan prinsip-prinsip tersebut diadopsi dengan beberapa modifikasi sedemikian rupa sehingga dapat sesuai dengan pola yang ada di pemerintahan.

    Akuntansi manajemen juga digunakan sebagai alat pengendalian baik bagi sektor komersial maupun pemerintah. Karena berorientasi pada perolehan laba, maka alat pengendalian organisasi sektor komersial lebih banyak bertumpu pada mekanisme organisasi (negotiated bargain). Sementara itu, organisasi sektor publik karena sifatnya yang tidak mengejar laba serta ada pengaruh politik, maka alat pengendaliannya berupa peraturan birokrasi, yaitu terkait untuk pengukuran kinerja, pencegahan KKN, dan pemantauan penyerapan anggaran.

    Disimpulkan bahwa persamaan antara akuntansi manajemen sektor komersial dengan pemerintah adalah penggunaan akuntansi manajemen sebagai alat perumusan strategi, perencanaan, dan pengendalian, meski dengan metode yang berbeda satu sama lain.



    Perbedaan

    Beberapa perbedaan yang dapat dilihat antara akuntansi manajemen sektor komersial dengan pemerintah adalah:

    1. Akuntansi manajemen sektor komersial lebih fokus pada pengoptimalan penggunaan sumber daya, sedangkan akuntansi manajemen sektor pemerintah lebih fokus kepada pemberian informasi biaya. Namun, hal tersebut menyebabkan perhitungan biaya pada akuntansi manajemen sektor pemerintah kurang mempertimbangkan perhitungan biaya dan manfaat, sehingga seringkali terjadi ketidakoptimalan penggunaan anggaran dan kurang maksimalnya pelaksanaan prinsip 3E (ekonomis, efisien, dan efektif).
    2. Terdapat perbedaan dalam pengklasifikasian biaya. Akuntansi manajemen sektor komersial membagi biaya ke dalam biaya langsung dan tidak langsung, serta ke dalam biaya tetap dan variabel. Sedangkan akuntansi manajemen sektor pemerintah membagi biaya menurut peraturan perundangan, fungsi, dan jenis belanja.
    3. Terdapat perbedaan standar yang digunakan untuk menetapkan jenis biaya. Pada sektor privat penentuan standar biaya yang umum dilakukan adalah dengan didasarkan pada Generally Accepted Accounting Principles (Prinsip Akuntansi yang Berlaku Umum), sedangkan pada sektor pemerintah, penentuan didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    Tags: | 0 komentar