Pesan Pesin

Kalau nak pintar, belajar! Kalau nak berhasil, usaha! (Tuk Bayan Tula)

Lelang Eksekusi Barang Rampasan

18 Juli 2011 | fairuzdarin

Lelang Eksekusi Barang Rampasan
Lelang eksekusi barang rampasan adalah lelang yang diajukan oleh Kejaksaan/KPK selaku eksekutor terhadap barang-barang bukti perkara pidana yang oleh Pengadilan telah diputus, dirampas untuk negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dipersamakan dengan itu, dalam rangka penegakan hukum.

Dokumen Persyaratan Lelang

  1. Surat Permohonan Lelang ke KPKNL.
  2. Surat Keputusan Penunjukan Penjual.
  3. Daftar barang yang akan dilelang.
  4. Syarat lelang tambahan dari Penjual/Pemilik Barang, sebagaimana dimaksud dalam PMK Nomor 40/PMK.07/2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang Pasal 8 ayat (1) (apabila ada).
  5. Putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
  6. Surat Perintah Penyitaan.
  7. Berita Acara Sita.
  8. Surat Perintah Lelang dari Kejaksaan/Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
  9. Bukti kepemilikan/hak, apabila berdasarkan peraturan perundang-undangan diperlukan adanya bukti kepemilikan/hak, atau apabila bukti kepemilikan/hak tidak dikuasai, harus ada pernyataan tertulis/surat keterangan dari penjual bahwa barang-barang tersebut tidak disertai bukti kepemilikan/hak dengan menyebutkan alasannya.

Uang Jaminan Lelang Disetor Ke KPKNL

Pengumuman Lelang
  1. Pengumuman Lelang dilaksanakan melalui surat kabar harian yang terbit di tempat barang berada yang akan dilelang.
  2. Pengumuman Lelang untuk Lelang Eksekusi terhadap barang tidak bergerak atau barang tidak bergerak yang dijual bersama-sama dengan barang bergerak dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
    • - pengumuman dilakukan dua kali berselang 15 (lima belas) hari;
    • - pengumuman pertama diperkenankan melalui tempelan yang mudah dibaca oleh umum, dan dapat ditambah melalui media elektronik, namun demikian apabila dikehendaki oleh Penjual pengumuman pertama dapat dilakukan dengan surat kabar harian, dan
    • - pengumuman kedua harus dilakukan melalui surat kabar harian dan dilakukan berselang 14 (empat belas) hari sebelum hari pelaksanaan lelang.
    • Pengumuman Lelang untuk Lelang Eksekusi terhadap barang bergerak dilakukan 1 (satu) kali melalui surat kabar harian berselang 6 (enam) hari sebelum pelaksanaan lelang, kecuali untuk benda yang lekas rusak atau yang membahayakan atau jika biaya penyimpanan benda tersebut terlalu tinggi, dapat dilakukan kurang dari 6 (enam) hari tetapi tidak boleh kurang dari 2 (dua) hari kerja, dan khusus untuk iklan dan sejenisnya tidak boleh kurang dari 1 (satu) hari kerja.

    Harga Limit
    1. Pada setiap pelaksanaan lelang, Penjual wajib menetapkan Harga Limit berdasarkan pendekatan penilaian yang dapat dipertanggungjawabkan.
    2. Harga Limit diumumkan dalam Pengumuman Lelang.

    Pungutan Negara dalam Lelang
    1. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2003 tentang Tarif Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Keuangan besarnya Bea Lelang yang berlaku pada setiap pelaksanaan lelang adalah sebagai berikut:
        • - Bea Lelang Penjual sebesar 1%
        • - Bea Lelang Pembeli sebesar 1%
        • - Bea Lelang Batal sebesar Rp 50.000,- per objek lelang untuk pelaksanaan yang ditunda dibatalkan oleh penjual dalam jangka waktu dari 8 hari sebelum pelaksanaan lelang.
    2. Terhadap lelang tanah dan/atau tanah dan bangunan yang memenuhi syarat tertentu dikenakan Pajak Penghasilan atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan (PPh pasal 25) sebesar 25%, yang dibebankan kepada Penjual.
    3. Terhadap pihak yang memperoleh Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan yang memenuhi syarat tertentu juga dibebani BPHTB sebesar 5% dari harga lelang setelah dikurangi oleh NPOPTKP.
    4. Bea Materai dikenakan kepada:
        • - Penjual untuk Minut Risalah Lelang
        • - Pembeli untuk Kutipan Risalah Lelang

    Sumber: Direktorat Jenderal Kekayaan Negara

    Tags: | 0 komentar

    0 komentar:

    Posting Komentar